selamat datang disitus komunitas samparaja, segala pandangan, analisis serta hasil penelitian akan kami ketengahkan dalam situs ini.

Minggu, 25 April 2010

Konstitusi

ANGGARAN DASAR (AD)
KOMUNITAS SAMPARAJA

BAB I
NAMA KOMUNITAS
Pasal 1
Komunitas ini bernama Samparaja
BAB II
TANGGAL DIDIRIKAN, KEDUDUKAN, TEMPAT DAN STATUS
Pasal 2
Tanggal didirikan
Komunitas Samparaja didirikan pada Tanggal 05 Maret 2010 M atau 17 Rabi’ul Awal 1431 H
Pasal 3
Kedudukan
Samparaja berkedudukan di Makassar
Pasal 4
Tempat
Penentuan sekretariat Samparaja ditentukan oleh pengurus terpilih
Pasal 5
Status
Samparaja berstatus sebagai Komunitas independen


BAB III
DASAR, TUJUAN KEGIATAN DAN SIFAT
Pasal 6
Dasar
Samparaja berdasarkan atas :
1. Asas Kekeluargaan
2. Kolektif
3. Landasan Operasional : AD/ART

Pasal 7
Tujuan
Meningkatkan sumber daya manusia dalam bidang pendidikan dan kerohanian dalam rangka Pembangunan Nasional Indonesia umumnya dan Kabupaten Wakatobi
Pasal 8
Kegiatan
a. Menyelenggarakan kegiatan yang bersifat ilmiah baik intern maupun extern
b. Menyelenggarakan penelitian-penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan
c. Mengupayakan pengembangan sumber daya manusia, khususnya Kabupaten Wakatobi beserta pemekarannya serta masyarakat pada umumnya
d. Menyelenggarakan kegiatan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT


Pasal 9
Sifat
SAMPARAJA besifat kekeluargaan dan berwawasan keilmuan serta kerohaniaan

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 10

Keanggotaan Samparaja terdiri atas :
1. Anggota Tetap
2. Anggota Tidak Tetap

Pasal 11
Syarat – syarat keanggotaan akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) SAMPARAJA

BAB V
STRUKTUR DAN KEKUASAAN
Pasal 12
Struktur kepengurusan SAMPARAJA terdiri :
1. Koordinator
2. Bidang Kolektif


Pasal 13
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi SAMPARAJA adalah Musyawarah anggota SAMPARAJA

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama baik Komunitas
2. Anggota wajib menjalankan keputusan-keputusan Komunitas melalui Musyawarah Anggota
3. Anggota berkewajiban menjaga keeutuhan antara anggota Komunitas
4. Anggota berhak mengeluarkan pendapat, ide, ataupun kritik yang sifatnya membangun
5. Setiap anggota berhak menggunakan alat dan fasilitas demi keperluan komunitas

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 14
1. Usaha – usaha yang sifatnya halal, tidak memaksa dan tidak mengikat
2. Sumbangan dari anggota

BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 20
SAMPARAJA mempunyai atribut lambang, stempel dan kartu anggota dan kelengkapan lain yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)


BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR (AD)
Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar (AD) hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota yang disetujui oleh ½ + 1 peserta sidang yang hadir

BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 22
Hal – hal lain belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan aturan – aturan tambahan lainnya
Pasal 23
Anggaran Dasar (AD) ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KOMUNITAS SAMPARAJA

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Anggota Tetap adalah segenap anggota yang terdiri dari pendiri
2. Anggota Tidak Tetap adalah anggota yang sewaktu-waktu dibutuhkan oleh Komunitas dalam kegiatan tertentu

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
1. Anggota Tetap :
a. Setiap anggota mempunyai hak mengeluarkan pendapat dan hak suara dalam setiap kegiatan dan Musyawarah anggota
b. Kewajiban anggota adalah :
- Melakukan dan mentaati AD/ART serta ketentuan lain yang dibuat oleh Komunitas Samparaja
- Berpartisipasi dalam setiap kegiatan Samparaja
- Memberikan suara dalam setiap Musyawarah anggota
2. Anggota Tidak Tetap :
Setiap anggota tidak tetap mengajukan usul, saran dan kritik kepada Musyawarah anggota.


Pasal 4
Berakhiranya Keanggotaan

Berakhirnya keanggotaan Komunitas Samparaja :
a. Meninggal Dunia
b. Mengundurkan diri dari anggota

Pasal 5
Sanksi – Sanksi
1. Anggota Samparaja dapat dikenakan sanksi apabila melanggar AD/ART Samparaja serta peraturan - peraturan lainnya yang berlaku di Komunitas Samparaja
2. Sanksi – sanksi dapat berupa : Peringatan / teguran tertulis maupun lisan
3. Sanksi diberikan kepada Anggota melalui Musyawarah Anggota
4. Yang berhak mengusulkan Musyawarah Anggota adalah setiap Anggota Tetap Komunitas Samparaja melalui Rapat Umum Anggota Tetap

Pasal 7
Persyaratan Menjadi Koordinator
Seseorang ingin menjadi Koordinator Samparaja harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Menjadi Suri Tauladan
3. Merupakan Anggota Tetap
4. Berkelakuan baik, memiliki integritas pribadi dan kepemimpinan serta kemampuan kerja yang tinggi
5. Mempunyai pengalaman organisasi dan pengetahuan yang cukup demi pengembangan Komunitas
6. Bersedia meluangkan waktunya secara maksimal demi pengembangan Komunitas
7. Menyajikan pandangan – pandangan umum tentang arah kelanjutan Komunitas di masa akan datang
8. Pernah terlibat dalam kegiatan Komunitas minimal 2 (dua) kali


9. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan landasan Komunitas Samparaja

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN KOORDINATOR
Pasal 8
Koordinator mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab sepenuhnya pada anggota Komunitas sehari – hari dan kepentingan – kepentingan Komunitas
2. Melakukan kegiatan Komunitas sesuai program kerja yang ditetapkan di Musyawarah anggota
3. Mengajukan dan membicarakan program kerja dan kepentingan lain Komunitas
4. Mengkoordinasi segenap kegiatan Samparaja
5. Melaksanakan hasil – hasil Musyawarah Anggota
6. Membentuk dan mengangkat penanggung jawab kerja untuk tugas – tugas tertentu dari anggota Komunitas
7. Menunjuk anggota komunitas untuk tugas – tugas khusus
8. Berhak mendapatkan laporan pertanggungjawaban kegiatan / tugas khusus oleh anggota yang telah ditugaskan
9. Menyampaikan dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatan program kerja secara lisan dan tertulis kepada anggota tetap komunitas tiap tugas besar telah selesai
10. Memberikan laporan pertanggungjawaban Komunitas Samparaja didepan seluruh anggota tetap dalam Musyawarah Anggota

BAB IV
MUSGA DAN TUGAS MUSGA

Pasal 9
Pelaksanaan Musga

1. Musyawarah anggota Komunitas dilaksanakan apabila diperlukan oleh anggota
2. Musyawarah anggota Komunitas dihadiri oleh seluruh anggota Tetap
3. Musyawarah anggota Komunitas dipandu oleh Koordinator Komunitas


Pasal 10
Tugas Musga
1. Menelaah dan mengesahkan kembali AD/ART Komunitas Samparaja
2. Merencanakan program kerja
3. Mengevaluasi laporan program kerja Komunitas selama program yang telah dilaksanakan
4. Memilih dan mengesahkan Koordinator

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16
Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Anggota Komunitas disetujui ½+1 dari anggota yang hadir.

BAB IX
KEPUTUSAN PENUTUP
Pasal 17
Hal – hal yang belum tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur dan ditetapkan dengan peraturan tersendiri
Pasal 18
Semua peraturan dalam Komunitas Samparaja yang bertentangan dengan AD/ART ini dinyatakan tidak berlaku












0 komentar:

Posting Komentar

  © Blogger template PingooIgloo by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP